Entri yang Diunggulkan

Mengapa mesti KPR Syariah

5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional   Wassalamualaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh Sahabat Fillah...

Selasa, 25 Oktober 2016

Ciri-ciri Perumahan Dengan Konsep Perumahan Syariah


Ini Ciri-ciri Perumahan Dengan Konsep Perumahan Syariah


Seperti yang Anda sudah tahu, akhir-akhir ini semakin banyak bermunculan perumahan yang mengusung konsep perumahan syariah. Makin tingginya kesadaran masyarakat akan bahaya dan dosa riba, membuat tren pertumbuhan perumahan syariah ini tumbuh secara signifikan.

Apalagi diiringi dengan boomingnya sharia lifestyle. Atau bisa kita sebut gaya hidup syariah. Kini hampir semua gerai makanan harus ada label halalnya kalau mau laris. Hijab menjadi gaya hidup segala kalangan. Bahkan, jika Anda perhatikan kini hampir di setiap gerai McDonald’s di Indonesia ada musholla nya.

Hal ini tentunya menandakan tanda yang positif. Bahwa kesadaran dan keinginan masyarakat akan hidup yang sesuai syariah semakin tinggi. Tentunya hidup yang sesuai syariah ini harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya apa yang dipakai atau apa yang dimakan saja yang harus terjaga kehalalannya.

Maka, hunian yang berkonsep perumahan syariah pun semakin banyak bermunculan..


Ada beberapa hal yang membedakan perumahan yang mengusung konsep perumahan syariah dengan perumahan lainnya. Berikut ini adalah hal-hal yang berbeda secara signifikan.

Ciri-ciri Perumahan Syariah
1. Tanpa Bank

Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat di dalam proyek. Entah itu pembiayaan pembangunan proyek ataupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan konsumen. Jadi proyek benar-benar dijalankan oleh sumber daya developernya sendiri. Ataupun dengan sokongan investor. Tentunya dengan skema bagi hasil yang sesuai syariah.

Lalu akad dengan konsumen dalam hal cicilan rumah (KPR) juga hanya dilakukan antara developer dan konsumen saja. Developer sebagai penjual, konsumen sebagai pembeli. Tak ada pihak ketiga. Secara syariah akad perjanjian ini yang dibenarkan.

Kelebihan lainnya adalah, tidak ada BI Checking. Ini yang terkadang menghambat seseorang memiliki rumah, karena memiliki histori cicilan yang buruk di mata bank.

Lalu proses cenderung lebih simpel dan mudah. Kemungkinan disetujui mendekati 100 %. Artinya, pengajuan Anda hampir pasti disetujui oleh developer. 🙂

2. Tanpa Bunga

Cicilan rumah melalui KPR Syariah bersifat flat (tetap) setiap bulannya hingga lunas. Tanpa ada penambahan ataupun pengurangan sepeser pun.

Memang ada perbedaan harga antara harga cash (tunai) dan harga kredit (cicilan). Namun ini diperbolehkan secara syariah.

Penawaran harga cash dan kredit tersebut sudah disampaikan nominalnya sebelum akad. Jadi pilihan harga tergantung Anda sebagai konsumen yang menentukan.

Baca juga : Ini Cara Cerdas Beli Rumah Tanpa Riba

3. Tanpa Denda

Jika Anda telat membayar cicilan ketika membayar cicilan di dalam KPR konvensional, tentu Anda akan terkena denda. Besaran denda pun terkadang tidak diinformasikan sebelumnya. Yang tentu membuat Anda akan sangat dirugikan jika dihadapkan pada keadaan dimana harus menunda cicilan rumah untuk keperluan mendesak lainnya.

Namun, tidak dengan KPR Syariah. Anda akan diberikan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang Anda ke developer. Tentunya Anda juga harus mengerti bahwa hutang tetap harus dibayar. Yang terpenting adalah tetap komunikasi dengan tim developer dan Anda bisa menjelaskan alasan mengapa Anda terlambat mencicil.

Biasanya tim developer akan memaklumi alasan Anda.

Jika dirasa Anda tidak bisa menepati pembayaran cicilan diwaktu tertentu, Anda bisa me rechedule pembayaran Anda. Lebih enak, nyaman, dan menentramkan bukan? 🙂

4. Tanpa Sita

Jikalau Anda di tengah jalan tak sanggup melunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah tersebut beberapa lama, Anda tak perlu khawatir rumah Anda akan disita dan Anda diusir dari rumah.

Developer tidak akan menyita rumah Anda. Biasanya, developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau bahkan Anda akan dibantu untuk menjualkan rumahnya. Hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer, sisanya Anda kantongi sendiri.

Bagaimana? Sangat menguntungkan bukan? Anda bisa mencari rumah baru lagi karena mendapatkan uang dari hasil penjualan rumah tersebut. Hasil Anda mencicil selama ini. Bahkan berpotensi ada untungnya.

5. Tanpa Akad Bermasalah

Akan yang biasanya digunakan antara Anda sebagai pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia. Bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

Poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya juga terdapat di dalam akad (perjanjian) tersebut. Jadi sudah jelas tertera semuanya. InsyaAllah tidak akan bermasalah karena berkekuatan hukum yang cukup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar